Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI dan Jawa Barat dapat tugas lakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah untuk keperluan megaproyek Kereta Cepat Jakarta-Walini-Bandung.
Hal tersebut termaktub di Keputusan Presiden (Keppres) No. 107/2015 yang menjadi dasar hukum megaproyek senilai USD5,5 miliar.
Pasal 12a Keppres berbunyi: “Melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.”
Bukan hanya diminta lakukan penyesuaian, di Pasal 12b mereka juga diminta untuk beri persetujuan jika tanah dan udara di wilayah mereka digunakan untuk kepentingan kereta cepat.
Pasal itu berbunyi: “Kedua kepala daerah juga ditugaskan memberi persetujuan atas pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah (pemda) dan ruang udara dalam rangka penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat sesuai perundang-undangan.”
Pejabat pemerintah daerah yang diatur dalam Keppres tersebut terkait kereta cepat ternyata tidak hanya di level gubernur. Di Pasal 14, giliran Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat dan Wali Kota Bandung yang dapat tugas untuk sediakan ‘karpet merah’ untuk Kereta Cepat.
Pasal itu berbunyi: “Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Bupati Purwakarta, Bupati Bandung Barat dan Wali Kota Bandung melakukan penyesuaian tata ruang wilayah dengan trase jalur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.”
Namun berbeda dengan isi pasal untuk gubernur, bupati dan wali kota hanya diberi penugasan untuk lakukan penyesuaian tata ruang saja untuk trase jalur kereta nantinya.
Artikel ini ditulis oleh: