Jakarta, Aktual.co — Kepala sekolah SMA 3 Jakarta Retno Listyarti dilaporkan oleh orang tua murid terkait hukuman skorsing yang diberikan oleh pihak sekolah kepada enam muridnya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat pada 4 Februari 2015 dengan nomor: LP/466/II/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Dalam laporan itu Retno disangka dengan tuduhan telah melakukan diskriminasi terhadap anak seperti yang tercantum di pasal 77 juncto pasal 76 A huruf a UU Nomor 35 tahun 2014.
Setelah dilaporkan, salah satu orang tua siswa SMAN 3 Jakarta yang diberikan sanksi skorsing, Frans Paulus, telah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, pada Rabu 18 Februari 2015.
Dalam pemeriksaan tersebut, Frans menyampaikan kepada penyidik terkait adanya dugaan diskriminasi yang dilakukan Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti.    
“Kami hadir sebagai pelapor. Saya sebagai perwakilan (para orang tua yang anaknya diskorsing) untuk melakukan BAP, dimintai keterangan dan memberikan bukti-bukti atas laporan kita,” ujar Frans kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/2).
Dikatakan Frans, Kepala SMAN 3 Jakarta telah melakukan keputusan sepihak yang merugikan bagi anak-anaknya. Yaitu memberikan sanksi skorsing berupa selama 39 hari kepada enam siswa kelas XII terhitung efektif mulai 11 Februari-10 April 2015.
Seperti diketahui, pemberian sanksi karena mereka diduga sebagai pelaku pengeroyokan terhadap Erick (30 tahun) salah satu alumni sekolah tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 30 Januari 2015 di dekat SMAN 3 Jakarta.
“Sanksi diberikan tanpa melihat sebab dan akibat kejadian pengeroyokan itu. Seharusnya, dia sebagai pendidik bijak dalam memberikan stigma anak sebagai pelaku kekerasan. Tetapi, seolah-olah dia mencoba menjustifikasi bahwa anak-anak ini adalah pelaku kekerasan,” katanya
Dengan kejadian tersebut, kata Frans, sang Kepala Sekolah belum mengetahui penyebab sehingga anak-anak tersebut melakukan tindak pengeroyokan. Namun, dia langsung memberikan sanksi secara gegabah kepada mereka yang diduga terlibat.  
“Salah satu contohnya, kepala sekolah justru memberi sanksi kepada HJP (16), justru HJP lah sebagai korban dalam kedudukannya,” ujarnya
Frans menjelaskan, HJP saat itu diduga telah menjadi korban pencabulan oleh Erick. Dan,setelah dilakukan pengembangan ternyata keterlibatan HJP dalam peristiwa itu tidak cukup bukti. Hingga akhirnya Kepala SMAN 3 Jakarta mencabut sanksi skorsing pada 16 Februari 2015 lalu.
“Dia sendiri sangat gegabah di mana memberikan skorsing terhadap siswi yang mendapatkan perlakukan asusila. Akhirnya, malah dia mencabut skors itu sendiri,” tambahnya.
Selain itu, Frans mengatakan, tidak hanya Kepala Sekolah yang dilaporkan ke polisi, tetap, Erick, yang dinyatakan pihak sekolah korban pengeroyokan pun dilaporkan.
Erick dilaporkan dengan tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak pasal 82 juncto pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014. Perbuatan itu diduga dilakukan kepada HJP.
Pada 4 Februari 2015 lalu, MTP (45) orang tua HJP, melaporkan Erick. Laporan tersebut bernomor: LP/467/II/2015/PMJ/Dit.Reskrimum, tanggal 4 Februari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby