Jakarta, aktual.com – Perjuangan panjang lima pengurus cabang olahraga (Cabor) yang menggugat KONI Pusat dan KONI Jawa Barat (Jabar) tidak pernah patah arang.
Meskipun sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Baori) No 15 Tahun 2018 tentang Sengketa Perselisihan Kepengurusan KONI Jabar tertanggal 22 November 2018. SK Baori tersebut membatalkan SK KONI Pusat No 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari “Tidak Berkekuatan Hukum dan Batal Demi Hukum”.
Namun, SK Baori tersebut hanya dilihat sebelah mata oleh Koni Pusat dan Koni Jabar. Bahkan, pihak Koni Pusat mengeluarkan SK No.95 Tanggal 24 Oktober 2018 tentang penyempurnaan SK KONI Pusat No 87 Tahun 2018 dan melantik kepengurusan KONI Jabar di bawah kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin.
Sebagai informasi, Ahmad Saefudin sampai saat ini masih menjabat sebagai TNI Aktif dan Pejabat Struktural di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (jabatan publik). Jadi cukup jelas, Ahmad Saefudin merangkap jabatan, sehingga melangggar dasar hukum/pijakan yuridis formal Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 Pasal 40 disebutkan bahwa Ketua Umum KONI tidak boleh ada yang merangkap jabatan publik. Aturan yang sama juga diatur dalam PP No16 tahun 2007 Pasal 56 dan Surat Edaran Mendagri No 800 tahun 2011.
Menurut Ketua Persatuan Soft Tenis Indonesia (Pesti) Jabar Drs. H. Bambang Haryono, dalam putusan/SK Baori menghukum KONI Pusat (Termohon I) untuk segera mengeluarkan SK Plt sekaligus melaksanaka Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musprovlub) Jabar. Tetapi pihak Koni Pusat tidak mau menjalankan apa yang telah ditetapkan dalam SK Baori tersebut. Padahal putusan Baori bersifat final dan mengingkat.
Seperti diketahui, lima cabor yaitu Pengurus Cabang Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jabar, Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI) Jabar, Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti) Jabar, Wushu Jabar, dan Persatuan Gerak Jalan (PGJ) Jabar, melalui Kuasa Hukum Agus Sihombing, SH, MH mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang yang cukup memakan waktu, tenaga dan fikiran, kini menemukan titik terang dengan dikeluarkannya Surat Tugas eksekusi No 15/P.BAORI/IX/2018 oleh PN Jakarta Pusat kepada Jurusita H.Ismed Iriandi S, SH, MH untuk segera melakukan eksekusi,” ujar Bambang di Jakarta, Sabtu (19/1).
Bambang menjelaskan, dikeluarkan dan ditanda tangani Surat tugas eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Mustafa Djafar, SH,MH pada Hari Kamis (3/1) lalu. Namun, kutipan / fotocopy Surat Tugas Eksekusi dari PN Jakarta Pusat tersebut, baru diterima Selasa (15/1).
Dalam Surat Tugas eksekusi tersebut, Panitera PN Jakarta Pusat menugaskan Jurusita H.Ismet Iriandi untuk memproses sesuai dengan ketentuan Standard Operation Prosedure (SOP) PN Jakarta Pusat dalam proses eksekusi.
Sementara itu, DPRD Jawa Barat mendesak KONI Pusat menaati keputusan BAORI tentang penggantian Ketua KONI Jabar Ahmad Saefudin yang dinilai cacat hukum.
Ketua Komisi V DPRD Jabar Syamsul Bachtiar menegaskan, keputusan BAORI terkait kepengurusan KONI Jabar sudah final. Terlebih, dari pihak KONI Jabar pun tidak melayangkan gugatan.
Sehingga, keputusan BAORI tersebut harus ditaati dan KONI Pusat harus segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KONI Jabar. “Sekarang fakta hukumnya clear tidak ada banding, dianggap sudah inkrah dan final,” tegas Syamsul.
Perwakilan FJN MQ Iswara mengapresiasi sikap Komisi V DPRD Jabar yang menyambut baik keputusan institusi hukum tertinggi bidang olahraga di Indonesia itu.
Sebab, menurut Iswara, DPRD Jabar pun memahami bahwa keputusan BAORI tersebut mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Oasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang melarang Ketua Umum KONI merangkap jabatan publik.
“Komisi V berpendapat bahwa keputusan BAORI sudah mengacu pada undang-undang dan saya juga akan segera menghadap Gubernur,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin