Sibolga, Aktual.com – Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk berencana laporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga berinisial MS ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta.
Si hakim dilaporkan karena diduga melanggar kode etik saat mengabulkan gugatan praperadilan dugaan penggunaan ijazah palsu Syarfi. Dengan pemohon Peniel Simon Baryona Pane.
Kuasa hukum Syarfi, Muladi mengaku terkejut dengan keputusan MS. Sebab hasil penyidikan Polres Sibolga di 2010 silam sudah menemukan fakta bahwa tuduhan ijazah palsu terhadap kliennya tidak benar.
“Saya terkejut dengan putusan PN Sibolga atas pengabulan gugatan Praperadilan Paniel Sitorus kepada Polres,” ungkap Muladi, saat mendampingi Wali Kota Sibolga Syarfi, di Polres Sibolga, Jalan FL. Tobing Sibolga, Jumat (26/2).
Di Penyidikan Polres Sibolga tahun 2010 silam, berbagai temuan membantah tuduhan ijazah palsu Syarfi. Yakni hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Kriminal, pemeriksaaan teman–teman satu sekolah Syarfi Hutauruk, serta pemeriksaan ijajah dan lainnya. Dinyatakan tidak ada unsur tindak pidana pemalsuan.
Karena alasan-alasan itu, menurut Muladi, pengabulan praperadilan telah menabrak fakta hasil dan proses penyidikan yang dilakukan pihak Polres Sibolga. “Artinya oknum hakim PN Sibolga tersebut telah menyangkal matahari terbit dari timur. Sehingga ini perlu dipertanyakan,” ucap dia.
Muladi mengaku menemukan kejanggalan di putusan pengadilan, khususnya terkait perilaku hakim. Di antaranya, si hakim yang menangani perkara menolak saksi yang diajukan pihak Polres dalam persidangan. Kedua, si hakim diduga melampaui putusannya atau ‘ultra petita’, yang tidak dimohonkan justru dikabulkan.
“Terpetik dalam amar putusannya mengadili dan memerintahkan kepada polres untuk menindaklanjuti dugaan penggunaan ijajah palsu atas nama Pelapor. Sementara bila dibaca di belakangnya disebut surat keterangan pengganti ijajah. Sehingga sangat sangat kontradiktif pemeriksaan ini,” sebutnya.
Diketahui, PN Sibolga, Selasa (23/2) lalu menyatakan mengabulkan semua permohonan Praperadilan yang dimohonkan Peniel Simon Baryona Pane terhadap SP3 yang dikeluarkan Polres Sibolga terkait kasus dugaan ijazah palsu (Ipal) Syarfi Hutauruk di PN Sibolga.
Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal MS. Yang menyatakan, bahwa prosedur yang dilakukan penyidik tidak sesuai dengan KUHAP pasal 109 dan peraturan Kapolri atau Perkap No. 14 tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana.
Adapun amar putusan Praperadilan nomor:01/Pra.Pid/2016/PNSbg adalah mengabulkan permohonan Prapid yang diajukan pemohon, kemudian menyatakan surat penghentian penyidikan dengan nomor: sp.henti sidik/53/VI/2013/Reskrim tanggal 10 Juni 2013 yang dikeluarkan termohon tidak sah.
Artikel ini ditulis oleh: