Jakarta, Aktual.com – Keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menolak gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terkait publikasi hasil lengkap kajian Komite Gabungan Reklamasi dianggap telah mencederai akal sehat.
Seperti diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim kepada Aktual.com, di Jakarta, Rabu (17/5).
Abdul pun mengaku heran jika majelis hakim beranggapan bahwa Kemenko Kemaritiman sudah cukup akuntabel dengan memberikan ringkasan kajian kepada KSTJ. Padahal yang dituntut KSTJ adalah hasil kajian secara lengkap, bukan hanya sekedar ringkasan saja.
“Penolakan KIP mencederai logika. Hal ini dikarenakan, KSTJ selaku penggugat meminta dibukanya seluruh informasi terkait NCICD, bukan ringkasannya,” ucap Abdul.
“Majelis Hakim justru menafikan keberadaan Perpres 2/2015 yang menyebut NCICD sebagai prioritas program Jokowi melalui RPJMN 2015-2019,” tambah dia.
Menurut Abdul, sebaiknya setiap instansi pemerintah tetap mengutamakan transparasi, termasuk dalam hal reklamasi Teluk Jakarta. Terlebih reklamasi Teluk Jakarta dianggap Abdul sebagai proyek besar yang berpengaruh terhadap kehidupan banyak orang di Pesisir Pantai Utara Jakarta.
Masyarakat, lanjutnya, membutuhkan keterbukaan instansi pemerintah untuk menilai mega proyek yang diduga menghabiskan dana ratusan triliun rupiah ini.
“Bertolak dari putusan KIP ini, sebaiknya Bappenas dan KemenKo Kemaritiman membuka semua informasi/dokumen agar masyarakat bisa menilai keberpihakan Presiden Jokowi kepada masyarakat pesisir,” jelas Abdul.
Pasalnya, sambung dia sikap pemerintah yang tidak transparan justru dapat menimbulkan dugaan bahwa Presiden Joko Widodo sangat memihak kepada para pengembang reklamasi.
“Karena yang terlihat adalah Presiden Jokowi justru mendukung proyek properti reklamasi di Teluk Jakarta,” tutup Abdul.
Pewarta : Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs