Jakarta, aktual.com – Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo sangat premature dan kebablasan.

Pasalnya, keputusan itu dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

“Yang menjadi subyek KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti. Ini yang keliru dipahami. Konsorsium secara perdata bukan subyek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertangungjawabannya. Jadi, yang dimintai pertanggungjawabannya itu ya PT sebagai subyek hukumnya,” terang Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Selasa (22/9), sebagai bagian Tim Kuasa Hukum bersama Busyro Muqoddas dan Prisma Wardhana Sasmita.

Menurutnya, Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Mestinya, yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti.

“Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, dimana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin