Bahkan setelah selesai penyelenggaraanpun, sudah dibuat Laporan Pertangggungjawaban yang sudah diaudit pada tahun 1997 secara resmi oleh Akuntan publik KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan tanggal penugasan 10 November 1997 dan dilaksanakan Audit tersebut pada tanggal 1 Desember 1997 – 28 Februari 1998.
Diakuinya, sebagai komisaris ada tanggung renteng tanggungjawab. Tetapi didalam pasal 108 dan dan 104 UU PT, sepanjang sebagai komisaris sudah beritikad baik dan menjalankan tugas dan kewenangannya dengan baik maka dibebaskan dari tanggung jawab.
“Jangan sampai kesannya, semua penyelenggaraan SEA Games ada ditangan Bambang Trihatmodjo sebagai penanggungjawab. Yang pasti, Ketua Konsorsium sudah memberikan kuasa kepada Ketua harian Untuk menyelenggarakan even SEA Games ini,” terangnya.
Hardjuno mengaku heran munculnya masalah dana talangan SEA Games 1997 saat ini.
Pasalnya, ada periode 1998-2006, tidak ada masalah. Bahkan PT.TIM sebagai pelaksana Konsorsium mitra penyelenggara Sea Games XIX 1997 sudah kooperatif memberikan laporan, sebagaimana sea games ini adalah acara yang merupakan kepentingan Negara Indonesia.
Apalagi, ada itikad baik dari PT Tata Insani Mukti untuk menyelesaikan tanggungjawabnya.
“Kenapa pada 2017, baru ada persoalan ini.
Kalaupun itu dianggap sebagai utang negara, kenapa baru tahun 2019, keputusan Menkeu itu muncul atas surat dari Setneg di tahun 2017,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin