Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mendukung kebijakan pemerintah yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani Indrawati yang menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 ke 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00.
“Putusan Menkeu untuk menunda Dana Alokasi Umum sudah tepat, putusan berani walau sangat tidak populer. Seyogyanya bisa dijadikan contoh, bahkan oleh presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sekalipun,” kata Arteria dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (29/8).
Bahkan, kasus over budget yang tengah melanda negara dalam bentuk krisis uang harus ditanggapi serius baik oleh pemerintah, Dirjen anggaran Kemenkeu, Setjen Kementerian dan lembaga serta aparat penegak hukum.
“Saya minta kasus over budget ditengah negara krisis uang ini diseriuskan, ini negara apa bukan? ada pemerintahan negara apa tidak? saya tidak habis pikir kok bisa terjadi kelebihan perencanaan anggaran tunjangan profesionalisme guru sampai Rp23,3 Trilyun, disaat kita sedang krisis dan defisit penerimaan,” ujar dia.
“Jumlahnya sangat fenomenal disaat negara sedang gencar-gencarnya menghisap warga negara dengan praktek perpajakan. Lalu secara postur jumlah tersebut mencapai 33,4 % dari total tunjangan profesi guru yang 69,7 triliun,” tambah politikus PDI Perjuangan itu.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) menunda penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.
Penundaan yang dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00 itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016.
“Penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PMK itu.
*Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang