Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar kubu Munas Bali, Ahmadi Nur Supit menilai bahwa keputusan majelis Mahkamah Partai Golkar (MPG) dalam kisruh dualisme kepengurusan Golkar tidak memberikan putusan yang jelas.
Hal itu menyusul dua pendapat hakim majelis MPG yang berbeda, antara Muladi dan HAS Natabaya, dengan Djari Marin dan Andi Matalatta.
“Ini kan putusannya masih simpang siur karena ada dua hakim (Djari Masrin dan Andi Matalatta) dimana kubu Agung Laksono menyatakan yang sah adalah Ancol, sementara dua hakim Muladi dengan Natabaya kubu Ical  menyatakan untuk diselesaikan ke pengadilan,” kata Ahmadi kepada wartawan ketika dihubungi, di Jakarta, Rabu (4/3).
Lebih lanjut, ia menyayangkan keputusan MPG yang dipimpin oleh Muladi yang dinilai tidak memberikan kekuatan hukum final dan mengingkat ini. Pasalnya, keputusan ini cenderung malah memperkeruh kondisi perseteruan antara kubu Ical dengan Agung Laksono.
“Artinya sekarang (putusan) ini mau diterjemahkan masing-masing, sementara yang sudah menerjemahkan adalah kubu Agung, merekakan menerjemahkan bahwa karena (dua anggota hakim) tidak berpendapat menerima atau tidak menerima. Melainkan berpendapat untuk meneruskan dan menghormati putusan  itu bukan sebuah sikap yang menerima tau tidak, melainkan itu sikap yang lain lagi,” ucap dia.
“Oleh karena itu, nanti sekitar jam 12 nanti akan ada rapat dari kubunya pak Ical untuk membahas putusan Mahkamah Partai itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang