Ribuan massa aksi 287 yang tergabung dalam Presidium alumni 212 melakukan aksi long march menuju ke gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (28/7/2017). Dalam aksinya mereka menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, pembahasan untuk diterima atau tidaknya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat atau Ormas yang dikeluarkan Presiden Jokowi baru akan dibahas setelah reses.

“Nanti akan dibahas pada masa sidang berikutnya,” kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (31/7).

Ketika ditanyakan lebih lanjut, apakah ketika proses Perrpu sedang dilakukan di DPR, presiden masih bisa melakukan ekseskusi terhadap Ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila, dia mengatakan eksekusi masih bisa dilakukan.

“Sejak Perppu di keluarkan pemerintah dan ditetapkan maka dia bisa langsung berlaku eksekusi. Tetapi DPR pada masa sidang berikutnya hanya memberikan keputusan diterima atau tidak,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Fadli menilai bila nanti Perppu Ormas ditolak oleh dewan maka seharusnya dia berlaku surut atau berdampak pada kebijakan eksekusi sebelumnya. “Ya mestinya, kalai kita berandai Perppu itu ditolak, maka dasar eksekusi pembubaran suatu Ormas menjadi tidak ada.”

“Dan menurut saya begitu (Ormas melakukan gugatan kepengadilan), karena ini hak hidup berorganisaai yang dijamin konstitusi untuk berserikat dan berkumpul.”

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu