Jakarta, Aktual.Com- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, hari ini telah memenangkan gugatan perdata terkait pemecatannya dari PKS di PN Jakarta Selatan. Fahri mengaku akan segera mengirimkan surat kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS.

“Saya akan segera bersurat secara resmi Kepada seluruh anggota Majelis Syuro PKS agar para pimpinan memperoleh langsung putusan pengadilan yang mengikat kita semua ini. Semoga majelis syuro dapat menggunakan momen ini untuk dapat mengevaluasi kepengurusan yang ada,” kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dengan terbitnya keputusan PN Jaksel kata dia, dirinya akan segera berbenah untuk membesarkan kembali nama PKS.

“Semoga dengan keluarnya putusan pengadilan ini kita dapat segera berbenah dan fokus pada kerja-kerja membesarkan kembali partai kita kepada siapapun yang terlibat dalam proses sengketa ini, dari lubuk hati terdalam saya sampaikan bahwa Ana Uhibbuki Fillah,” tambah Fahri.

Dengan keluarnya keputusan ini, Fahri mengaku jika dirinya sama sekali tidak menaruh rasa benci terhadap Salim Al-Jufri dan Hidayat Nur Wahid. Begitu juga dengan Presiden PKS Sohibul Iman.

“Saya mencintai ustaz Salim Al-Jufri, saya mencintai ustaz Hidayat Nur Wahid. Saya mencintai semua anggota Majelis Tahkim, juga Presiden Partai dan anggota BPDO serta Majelis Qodho. Sejak awal, tidak ada seinci pun dalam hati saya meletakan pimpinan dan guru kita sebagai lawan,” kilah Fahri.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam amar putusannya mengabulkan permohonan atas gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari partai yang telah dibidaninya, PKS. Dengan keluarnya keputusan ini, Fahri tetap berstatus sebagai anggota PKS.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs