Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai keputusan Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri melanggar konstitusi.
Hal itu bila merunut pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian, seseorang dicalonkan sebagai Kapolri bersifat imperatif atau mengikat. Bahkan, kata dia, jika dalam tempo 20 hari tidak memberikan tanggapan mengenai usul tersebut, DPR dianggap telah menyetujui nama yang diusulkan oleh presiden sebagai calon Kapolri.
“Kenapa dibikin batas waktu? Karena memang presiden menghendaki (calon itu jadi Kapolri),” kata Margarito dalam acara diskusi Aktual Forum bertajuk ‘Lewat Budi Gunawan KPK Ganggu Hak Preogratif Presiden?’, di Warung Komando, Jakarta Selatan, Minggu (18/1).
Pertanyaan saat ini, sambung dia, Jokowi justru menafikan langkah konstitusi yang telah dilakukan DPR untuk menyetujui pencalonan Budi Gunawan dengan menunda pelantikannya sebagai Kapolri.
Ia pun menilai, alasan menghormati proses hukum yang disampaikan Jokowi tidak masuk akal. Hal itu lantaran, status tersangka telah disandang Budi Gunawan sebelum menjalani fit and proper test di DPR.
“Sebelum fit and proper test kenapa dibiarkan prosesnya berjalan? Ada apa. Artinya Presiden mempermainkan hukum, dan merendahkan martabat DPR yang dapat dianggap perbuatan tercela dan menjadi alasan impeachment. Dalam bernegara harus tegas. Terima hasilnya. Jangan bikin alasan, lantik saja. Kecuali kalau dia (Jokowi) ingin situsi tambah rumit yang membuat DPR mengkonversi semua menjadi impeachment,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid















