Jakarta, Aktual.co — Kerabat terpidana mati kasus narkoba Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa meyakini pelaksanaan eksekusi bakal ditunda.
“Kelihatannya eksekusi hari Sabtu ditunda,” kata salah seorang kerabat Silvester, Novarita usai mendampingi istri Silvester membesuk terpidana mati berkewarganegaraan Nigeria itu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Jumat (6/3).
Dia mengaku mendapat informasi penundaan eksekusi terpidana mati kasus narkoba tersebut dari orang dalam. “Dari orang dalam. Belum ditentukan waktunya, mungkin bisa seminggu atau sebulan, kan masih banyak yang PK (mengajukan peninjauan kembali,” katanya.
Menurut dia, saat ini Silvester berada di Lapas Batu dan tidak ditempatkan di ruang isolasi. Bahkan, kata dia, Silvester berstatus sebagai warga binaan pemasyarakatan.
“Dia baik-baik saja, dia sebatas sama istrinya saja, dia sangat tegar. Pokoknya, dia baik-baik, dia berharap ada mujizat, dia selalu berdoa.”
Saat ditanya mengenai identitas istri Silvester, dia menolak untuk menyebutkannya. “Nama istrinya? jangan, dia warga asing, orang luar. Lihat saja hidunya mancung kayak orang India, dia sering kemari, lusa kemari juga,” ujar dia.
Disinggung mengenai rencana eksekusi terhadap Silvester, dia mengatakan bahwa hal itu sudah disampaikan kepada terpidana mati tersebut. “Sekarang kita lagi melakukan (gugatan di) PTUN untuk penolakan grasi karena grasinya ada yang salah, PTUN-nya di Jakarta.”
Silvester Obiekwe Nwaolise merupakan salah seorang terpidana mati yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam waktu dekat. Warga negara Nigeria itu ditangkap pada 2003 oleh Direktorat Narkoba Mabes Polri karena menyelundupkan heroin sebanyak 1,2 kilogram ke Indonesia dan selanjutnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Grasinya ditolak melalui Keppres 1/G 2015.
Berdasarkan catatan, Silvester telah dua kali diciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara, yakni pada tanggal 27 November 2012 saat menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, dan tanggal 29 Januari 2015 saat menghuni Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Menjelang pelaksanaan eksekusi, Silvester dikembalikan ke Nusakambangan oleh BNSS pada tanggal 26 Februari 2015 dan ditempatkan di Lapas Batu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















