Jakarta, Aktual.com – Bagi calon jamaah haji maupun umrah dipaksakan untuk melakukan perekaman sistem biometrik setelah memperoleh visa haji atau umrah. Hal tersebut menyusul setelah dikeluarkannya surat edaran mengenai biometrik oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi.
Apabila para calon jamaah tidak melakukab perekaman tersebut, maka bersiap untuk dipulangkan alias tidak bisa melaksanakan ibadah.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Saudi pada Jumat (27/9), menyatakan bahwa calon jemaah haji dan umrah harus melakukan perekaman biometrik di negara-negara dengan pusat pelayanan Biometrik yang resmi untuk Haji dan Umrah, termasuk Indonesia.
“Untuk menghindari kejadian yang tidak menguntungkan tersebut, calon amaah haji dan umrah harus mengajukan kategori visa yang sesuai dengan tujuannya melalui melalui agen perjalanan resmi yang terdaftar di Komite Haji dan Umrah,” kata surat edaran.
Selain itu dalam surat edaran juga mengungkapkan bahwa para jamaah untuk melakukan proses biometrik sebelum tiba di pelabuhan masuk Kerajaan Saudi sangat dianjurkan guna menghemat waktu tunggu di bandara dan memfasilitasi jalan masuk yang lancar ke Arab Saudi.
“Sebagai catatan penting, bahwa e-visa turis yang baru diperkenalkan tidak dapat digunakan untuk memasuki Kerajaan Arab Saudi untuk melakukan haji atau umrah,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: