Jembrana, Aktual.com – Kepolisian Bali berhasil menggagalkan ratusan kerang ilegal yang dikirim dari Cilacap, Jawa Tengah. Kerang seberat 1,8 ton itu dikirim ke Bali menggunakan 180 ton karung.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, Ajun Komisaris Yusak Sooai menjelaskan, penggagalan pengiriman kerang ilegal tersebut berawal dari pemeriksaan kendaraan yang dilakukan di Pos 2 Pelabuhan Gilimanuk. Saat memeriksa mobil truk jenis Mitsubishi dengan nomor polisi AA 1912 FD, polisi mendapati ratusan karung berisi kerang.‎ “Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, mereka tak memilikinya,” kata Yusak, Jumat (7/4).

‎Dari pengakuan sopir truk bernama Supriyono (42) asal Banyumas, Jawa Tengah, kerang tersebut akan diterima oleh pria bernama Wayan yang tinggal di Nusa Dua, Kabupaten Badung. “Pengurumnya adalah Jaman warga dari Cilacap, Jawa Tengah,” ujarnya.

Saat ini, sopir beserta barang bukti telah dibawa ke Balai Karantina untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yusak mengaku tak faham jenis karang yang dibawa Supriyono. “Katanya kerang dari kali. Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti sudah dibawa ke Balai Karantina. Pengiriman kerang tanpa izin ini jelas melanggar UU Sumber Daya Alam,” tutupnya.

Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby