Jakarta, Aktual.com — Artis sekaligus model seksi Nikita Mirzani terancam di pidana terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang bermodus prostitusi artis, yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Pasalnya, Nikita terus membantah bahwa dia tidak terlibat dalam perkara yang diungkap polisi pada awal Desember 2015 lalu. Bahkan, Nikita selalu mengelak tidak mengenal dua tersangka insial O dan F.

Kasubit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengungkapkan, pihaknya mempersilakan Nikita untuk membantah apapun seputar kasus tersebut. Dia pun mengingatkan, Nikita bisa dikenakan pasal pidana bila di pengadilan nanti artis kontroversial itu memberikan keterangan palsu.

“Saya imbau dia (Nikita) untuk tetap konsisten dengan statement-statement dia. Kalau dia di pengadilan, dia masih gini, bisa kena Pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu, dan dia akan jadi tersangka (kasus memberikan keterangan palsu),” kata Umar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/1).

Dia menambahkan, Nikita memang merupakan korban dari TPPO yang dilakukan oleh mucikari O dan F. Namun sejatinya Nikita tetap terlibat dalam kasus tersebut dan diharapkan memberikan keterangan yang sebenarnya di depan majelis hakim.

“Tapi kan selama ini, dia (Nikita) road show keliling bilang bukan korban. Nah ini yang tadi saya bilang, kalau dia terus begini, sampai di pengadilan keterangannya masih seperti ini, bisa dijerat pidana tadi,” tegas Umar.

Sebelumnya, artis dan model seksi Nikita Mirzani akhirnya buka suara soal penangkapan dirinya oleh polisi terkait dugaan prostitusi online. Melalui konferensi pers, Nikita membantah dirinya menerima transfer uang sebelum ia tertangkap di kamar hotel.

Sehubungan dengan adanya kabar tentang Niki selama ini. Niki ingin memberi klarifikasi, satu adanya beberapa pemberitaan yang bilang kalau Niki menerima transfer uang dari kejadian yang kemarin padahal tidak ada transferan ke rekening sama sekali dan ini bisa dibuktikan dari hasil buku tabungan yang telah diprint oleh niki,” ujarnya di sebuah kafe di kawasan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu 12 Desember 2015.

Dia pun mengulang pernyataan Partahi Sihombing pengacara yang mendampinginya setelah dirinya tersangkut kasus ini. Niki mengungkapkan ia tak mengenal F dan O dua muncikari yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu