Jakarta, Aktual.com – Warga RT 006 RW 011 perumahan elit Villa Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur, membuat petisi untuk mendesak pemerintah setempat memberhentikan Ketua RT mereka yang baru menjabat dua bulan, karena diduga menyalahgunakan kekuasaan dan membuat kebijakan-kebijakan yang semena-mena.
Petisi yang ditandatangani oleh puluhan kepala keluarga (KK) di RT 006 RW 011 Perumahan Villa Cibubur Indah ini, telah dikirim ke kelurahan untuk ditindaklanjuti.
“Kami warga RT 006 011 Villa Cibubur Indah menghendaki agar supaya Ketua RT 006 011 Kelurahan Cibubur periode 2018-2021 diberhentikan dari jabatannya dan untuk kemudian dapat ditunjuk pelaksana yang baru sesuai hasil kesepakatan warga,” kata warga dalam salinan petisi yang diterima wartawan, Jumat (24/8).
“Karena kita sebagai warga, merasa banyak yang tidak benar, yang dijalankan pengurus RT yang baru, yang membuat kita resah, tidak nyaman dan tidak mendukung kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pak RT,” tandas mereka.
Dalam petisi itu, masyarakat RT 006 RW 011 perumahan Villa Cibubur Indah pun mendata sepuluh penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan semena-mena Ketua RT 006/ RW 011 perumahan Villa Cibubur Indah selama ini.
“Masih banyak keluhan dari warga yang mungkin sudah tidak tercantum di sini. Sekarang saatnya kita formalkan proses memutuskan pemberhentian Bapak RT ini,” demikian disampaikan petisi itu.
Salah seorang warga RT 006 RW 011 Villa Cibubur Indah, Eliz mengaku merasa takut dan terintimidasi oleh kelakuan Ketua RT-nya. Hal ini, katanya, tak pernah dialaminya pada masa pengurus RT sebelumnya.
Eliz mengisahkan, kepengurusan RT sebelumnya tidak pernah mengintimidasi atau meminta uang kepada warga tanpa alasan yang jelas.
“Saya berusaha mencari nafkah di republik yang mana kakek saya bertaruh nyawa untuk ikut memedekakan republik ini.Saya punya hak untuk berusaha dan mencari penghiduapn yang layak di republik ini kok. Karena itu saya setuju ikut warga lain mendesak memberhentikan RT yang baru menjabat tiga bulan ini,” ujar Eliz.
“Menurut saya RT baru ini tidak melayani warga dengan baik. Contohnya semena-mena mem PHK karyawan seperti Satpam dan petugas kebersihan,” pungkasnya.
Berikut dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan kebijakan semena-mena Ketua RT 006/ RW 011 perumahan Villa Cibubur Indah dalam petisi yang dilayangkan warga:
1. Meminta pungutan ke beberapa warga secara tidak sah karena dalam undang-undang tidak boleh meminta pungutan apapun. “Telah terjadi pungutan di RT 006 RW 011 yang dilakukan oleh Ketua RT terhadap Ibu Elisabeth sebesar Rp 5 juta tanpa aturan yang jelas, dasar hukum dan tidak ada unsur sukarela dari warga bersangkutan. Mohon dapat ditindak lanjuti berdasarkan peraturan yang berlaku,” bunyi penjelasan warga dalam petisi.
2. Mengintimidasi warga, meminta pungutan dengan cara membawa preman.
3. Mempersulit dan meminta biaya atas pengurusan surat-surat yang diperlukan warga, sekaligus mempersulit yang kerja dari pemeritah seperti tim oranye yang membantu membersihkan lingkungan kita sendiri.
4. Upaya menaikkan iuran berdasarkan jumlah KK tanpa persetujuan warga.
5. Upaya meminta uang parkir, sebagai bentuk pemungutan yang ilegal.
6. Upaya untuk meminta iuran ke warga, untuk kendaraan yang keluar masuk di komplek kita.
7. Meminta warga bayar untuk pemakaian kolam renang di komplek sendiri.
8. Meng-PHK karyawan RT secara sepihak dan tanpa alasan yang bisa diterima.
9.Tidak memberikan BPJS kesehatan dan THR untuk karyawan, dan juga pesangon bagi karyawan yang dipecat.
10. Kurang transparansi laporan keuangan karena uang keluar-uang masuk hanya ke rekening beliau sendiri, tanpa laporan yang jelas soal rekening tersebut, dan lain-lain.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan