Jakarta, Aktual.com – Komisi V DPR RI mendesak Kementerian Pu-Pera melakukan audit teknis keselamatan tol Cikampek-Palimanan (Cipali), dan meminta segera melengkapi fasilitas lain seperti rambu lalu lintas, penerangan dan rest area.

Hal ini dikatakan pasca terjadinya kecelakaan di tol tersebut yang menyebabkan dua orang tewas. Komisi V DPR RI juga menyesalkan kecelakaan di tol yang baru saja diresmikan pada pekan lalu.

“Kami prihatin dengan kecelakaan yang terjadi di tol Cipali. Dalam sepekan sejak diresmikan saja, sudah lebih dari lima kecelakaan yang menewaskan dua orang. Kementerian PU-Pera harus segera melakukan audit teknis terkait keselamatan di tol ini agar saat mudik nanti, tol ini benar-benar aman dan nyaman untuk dilalui,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia, di Jakarta, Jumat (19/6).

Yudi mengatakan, uji kelayakan dan audit teknis juga penting dilakukan karena kondisi lingkungan yang belum jelas, seperti kondisi tanah yang belum stabil, datangnya arah angin, sudut tikungan, jalan bergelombang dan sebagainya.

“Jika semua ini sudah diketahui, bisa segera dipasang rambu-rambu yang memberikan informasi akurat kepada pengguna jalan tol tentang titik-titik berbahaya. Jika uji kelayakan yang dilakukan seperti sekarang dengan membuka tol, kemudian menunggu hasilnya seperti apa, sama saja menjadkan pengguna tol sebagai kelinci percobaan,” tuturnya.

Seperti diketahui, meski telah diresmikan pada 13 Juni lalu, fasilitas di tol sepanjang 116 km ini belum sepenuhnya ada. Rambu-rambu dan lampu penerangan masih minim dan sejumlah rest area belum selesai dikerjakan.

Padahal, arus kendaraan di jalur Tol Cipali ini terus mengalami peningkatan. Akibatnya, tak hanya kemacetan, kecelakaan pun terjadi. Selain itu, kondisi alas jalan yang bervariasi dari aspal ke concrete (beton), juga dapat membuat kerja ban lebih berat jika dipacu dengan kecepatan tinggi dan udara panas, sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Apalagi, informasi mengenai tol Cipali dapat dipacu hingga 140 km/jam sangat menyesatkan dan membahayakan pengguna jalan.

Artikel ini ditulis oleh: