Jakarta, Aktual.com – Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI mengusir paksa seratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemprov di Muara Baru, Jakarta Utara. Alasannya, mereka tidak mau membuat e-KTP yang terintregasi dengan rekening Bank DKI.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji mengaku sebelumnya lakukan pengusiran, sudah layangkan peringatan hingga tiga kali. Tapi tak diindahkan.
“Bagaimana mau dilayani kalau mereka sembunyi. Belakangan ini kita kasih peringatan sampai tiga kali. Kalau tidak mau diganti, kita usir paksa. Sudah ada sekitar 100 orang yang kita usir,” kata dia, Selasa (15/9).
Padahal, kata Ika, sejak awal 2015 hingga saat ini warga penghuni rusunawa yang telah
dimutasi KTP sesuai dengan domisili rusun mencapai 97 persen dari total penghuni sebanyak 14 ribu Kepala Keluarga (KK).
”Sisanya tinggal tiga persen. Kita masih terkendala dengan pola pikir masyarakat yang masih banyak mengumpat saat kita datangi,” ungkapnya.
Untuk pelayanan e-KTP penghuni rusunawa Rusunawa Jatinegara Barat, Ika menunggu
pembentukan RT/RW terlebih dahulu. “Kami targetkan semua penghuni rusun memiliki KTP sesuai domisili rusun dan rekening tabungan Bank DKI pada akhir tahun ini,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: