Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para petinggi BUMN maupun pihak lainnya untuk tidak meniru sikap Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang kerap mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Setelah beberapa kali mangkir, Desi pada akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada hari ini untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman.
Pemeriksaan ini dalam kapasitas Desi sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
“Saya kira harapannya ke depan ini bisa jadi pembelajaran ya, terutama bagi Kementerian BUMN karena kami juga melihat Kementerian BUMN sedang berupaya berbenah dalam internal,” kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11).
Pemeriksaan pada hari ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Desi kerap tidak hadir dengan berbagai alasan. Pada 28 Oktober, Desi tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang tugas di Semarang.
Desi kembali mangkir saat dijadwalkan ulang pada Senin (11/11/2019) lalu. Bahkan, atas sikap Desi yang berulang kali mangkir dari pemeriksaan tim penyidik tersebut, KPK berkirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir.
Dalam surat itu, KPK meminta Erick Thohir dan jajaran Kementerian BUMN memerintahkan seluruh pejabat di Kementerian BUMN dan petinggi perusahaan BUMN, termasuk Desi Arryani untuk koperatif terhadap proses hukum yang dilakukan Lembaga Antikorupsi dengan memenuhi panggilan penyidik.
Meski telah diingatkan oleh Kementerian BUMN, Desi kembali tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (20/11/2019) kemarin dengan alasan sedang rapat. Desi baru menghadiri pemeriksaan pada hari ini.
“Harapannya, pejabat-pejabat di BUMN baik itu Direktur Utama, jajaran direksi ataupun pejabat yang lain ketika dipanggil oleh penegak hukum tidak mengulur-ulur waktu dengan berbagai alasan,” kata Febri.
KPK, kata Febri menghormati ketidakhadiran saksi dalam pemeriksaan sepanjang alasan tersebut patut secara hukum. Namun, sebagai pejabat publik, Desi maupun pejabat BUMN lainnya sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Perlu dipahami kehadiran ketika dipanggil sebagai saksi itu adalah kewajiban hukum. Ini yg kami harap bisa dipahami para pejabat baik di BUMN atau instansi yang lain agar bersikap kooperatif dan memahami kewajiban,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh: