Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tampak geram dengan keterangan Liza Merliani Sako, saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Palembang, dengan terdakwa Romi Herton dan istrinya Masyitoh.
Dalam kesaksiannya, istri muda Romi Herton ini membantah pernah datang ke Kantor BPD Kalbar Cabang Jakarta, Jl Mangga Dua, Jakarta Pusat dan membawa uang dugaan suap untuk diserahkan ke Muhtar Ependy. Padahal pengakuan Liza Sako bertentangan dengan keterangan saksi sebelumnya.
Lantas, Hakim anggota Supriyono pun menceramahi Liza Sako karena saat persidangan berkali-kali tidak mengaku telah membawa uang suap dalam koper berukuran besar sebanyak tiga buah ke BPD Kalbar cabang Jakarta. Uang itu rencananya akan diserahkan ke Mochtar Effendy untuk memenangkan sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Satu titik ini, bukan nanti mewakili. Ini ada rangkaiannya semua. Apakah setelah ini enggak datang, nanti enggak diperiksa? bukan begitu. Ini rangkaiannya panjang. Satu titik saja bohong kan gimana nanti,” kata Hakim Anggota Supriyono saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1).
Sebelumnya, dalam persidangan ini, pihak keamanan BPD Kalbar cabang Jakarta, Nur Effendy mengaku melihat Liza Sako dan dua orang temannya datang ke BPD Kalbar. Nur melihat uang ketiga orang tersebut membawa tiga koper berisi uang dengan pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan.
Supriyono pun, mengingatkan Liza supaya takut terhadap Tuhan jika memilih berbohong saat bersaksi. Supriyono pun hanya mengingatkan kepada Liza supaya bisa memenuhi janji sumpah yang telah disebutkannya sebelum memulai persidangan.
“Saya sentuh hatinya sajalah. Ini rangkaiannya panjang. Saya hanya mencurhati saja, karena hubungannya dengan yang diatas. Kalau nanti yang diatas marah, itu berat masalahnya.”
Supriyono menegaskan bahwa di persidangan Tipikor ini, merupakan upaya akhir untuk menunjukkan kebenaran. Jika Liza masih berbohong, maka tidak akan ada lembaga lain yang akan membuka kebenaran tentang permasalahan ini.
“Kan pada dasarnya, pada diri masing-masing kan betanggung jawab pada diatas. Kita gak bisa paksakan seperti itu. Coba saya sekali lagi minta kejujuran sodara,” kata hakim Supriyono.
“Saya tidak pergi ke Bank Kalbar pak,” jawab Liza.
“Terserah saudara,” timpal Supriyono menanggapi jawaban Liza.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu