Palembang, Aktual.com — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantas Korupsi memutar rekaman pembicaraan melalui telepon, untuk membungkam salah seorang pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, yang sejak awal tidak mengaku menerima uang suap dari pemerintah kabupaten.
Rekaman pembicaraan itu diputar pada sidang dengan terdakwa Bupati Musi Banyuasi nonaktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty di Pengadilan Tipikor, Palembang, Kamis (31/3).
Dalam rekaman itu diperdengarkan bahwa Darwin AH (Wakil Ketua DPRD Muba), yang sejak awal tidak pernah mengaku sedang bercakap-cakap dengan Islan Hanura (Wakil Ketua DPRD) menanyakan mengapa uang sisa kesepakatan tak kunjung diberikan.
Ketua majelis hakim Saiman mengatakan, rekaman ini sengaja diputar karena tiga dari empat pimpinan yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Aidil Fitri, sudah mengakui menerima.
“Rekaman ini diputar karena kamu sendiri (Darwin AH) yang tidak mau mengaku,” kata Saiman.
Menjawab pernyataan hakim, Darwin yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan itu mengatakan tetap kukuh pada penyataannya. “Terserah saudara, nanti fakta dan bukti yang berbicara.”
Sejak awal kasus ini diangkat di meja hijau, hanya Darwin yang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa.
Sementara tiga rekannya telah mengakui dalam setiap pemberian keterangan di depan majelis hakim.
Pada sidang dengan menghadirkan saksi Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Muba), dia membantah menerima uang suap senilai Rp100 juta.
“Memang benar, uang tidak diberikan langsung ke Darwin, tapi diterima istrinya, berdasarkan informasi dari sopir saya,” kata Bambang.
Kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.
Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar, sementara angsuran pertama Rp2,65 miliar dan angsuran kedua Rp200 juta khusus untuk empat pimpinan DPRD sudah diserahkan lebih dahulu.
Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Musi Banyuasin 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014, meski diketahui secara hukum tidak ada konsekwensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.
Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu