Jakarta, Aktual.com — Seorang oknum anggota Polda Metro Jaya Berpangkat Aiptu, MA, beserta temannya Bardansyah Samosir (36) diamankan oleh aparat Polsek Metro Taman Sari, di sebuah kamar hotel di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, Selasa (7/6).
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Nasriadi menjelaskan bahwa keduanya terpaksa ditangkap lantaran terbukti melakukan aksi perampokan kepada sejumlah pengunjung diskotik yang berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
“Iya benar, kami mengamankan anggota MA lantaran kerap melakukan perampokan. Mereka menculik dan membawa korbannya ke hotel tersebut yang kemudian korbannya diperas,” kata dia, Jakarta, Rabu(8/6).
Selain itu, keduanya juga terbukti menggunakan narkoba. Nasriadi menuturkan, saat penggerebekkan pihaknya menemukan satu paket klip kecil sabu seberat 0,58 gram, dua buah (alat hisap) bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, satu badik kecil, dan senjata air softgun.
“Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan. Kami sedang melakukan tes urine kepada keduanya atas kepemilikan barang haram yang kita temukan,” jelas dia.
Dijelaskan, penggerebekkan bermula dari laporan salah satu korban. Kemudian tim langsung turun ke lapangan dan menemukan anggota di satuan pengamanan objek vital dan temannya itu tengah merampok seorang wanita, CL (32).
“Penangkapan ini adanya laporan seorang korban berinisial KTS (48) yang dituduh sebagai bandar narkoba oleh keduanya. Pelaku meminta sejumlah uang dan barang berharga milik korban. Kami pun langsung melacak keberadaan kedua pelaku ini,” pungkasnya.
Kedua pelaku dikenakan pasal 170 jo 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan dan pasal 114,112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh: