Jakarta, Aktual.com – Pemerintah kerap mengalami masalah ketika ada sengketa (dispute) dengan para penanam modal atau investor baik itu yang di dalam negeri maupun investor di luar negeri.
Untuk itu, menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal antara pemerintah dan investor.
“Kita tentu perlu aturan ini sebagai kepastian hukum yang diperlukan. Sebenarnya ini urusan keadilan, baik bagi Pemerintah maupun penanam modal,” ungkap Darmin seusai memimpin Rapat Koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, seperti dalam keterangan yang diterima, Senin (20/6).
Menurut Darmin, RPP ini akan mengatur penyelesaian sengketa dalam penanaman modal, baik bagi investor dalam negeri maupun dari luar negeri. Penyelesaian sengketa diutamakan untuk diselesaikan melalui mekanisme musyawarah mufakat lewat konsultasi dan negosiasi.
“Nantinya, mekanisme musyawarah tersebut dibatasi dalam jangka waktu tertentu. Ini harus jelas dan ada batas waktunya. Sehingga ada kepastian bagi investor,” ujar dia.
RPP ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang dimaksudkan untuk memperkuat kepastian hukum dalam kemudahan berusaha dan penanaman modal di Indonesia.
Langkah selanjutnya, kata Darmin, yang dapat ditempuh adalah melalui arbitrase dalam negeri bagi investor dalam negeri, atau arbitrase luar negeri bagi investor asing.
Namun, sebelum investor membawa masalah ini ke arbitrase, perlu ada persetujuan Pemerintah terlebih dahulu. “Makanya, pemerintah tetap akan selektif dan bersiap diri bila menghadapi arbitrase internasional,” tandas Darmin.
Selain melalui mekanisme arbitrase, lanjutnya, penyelesaian sengketa penanaman modal nantinya dapat ditempuh melalui alternatif penyelesaian sengketa (alternative dispute settlement) atau melalui Peradilan.
Dalam menyusun RPP mengenai penyelesaian sengketa penanaman modal ini, pemerintah akan membatasi materi substansi lebih kepada yang bersifat formal, seperti pengaturan jangka waktu tahapan-tahapan sengketanya. Sedangkan materi regulasi yang bersifat material, seperti pilihan hukum yang dapat diambil masing-masing pihak, Pemerintah masih akan menimbang efektifitas peraturan agar nantinya tidak terlalu membatasi pihak-pihak yang bersengketa.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, nantinya pihak pemerintah akan membentuk Badan Pusat Mediasi Investasi. Badan ini nantinya akan menangani langsung sengketa investasi dengan proses mediasi tanpa melalui pengadilan.
“Mediasi kan selama ini terjadinya di pengadilan. Nantinya diharapkan pemerintah bisa berperan serta di dalam melakukan mediasi antar kedua belah pihak. Dalam hal ini pusat mediasi investasi ini dimungkinkan ada waktu kerja kira-kira sekitar 60 hari,” ujar dia.
Sebagian besar negara, kata dia, ingin investor dari negaranya dilindungi. Mekanismenya harus ada jalur perlindungan terhadap kasus-kasus atau sengketa tadi.
“Jadi tidak harus ke pengadilan langsung. Prinsip mediasi yang dikedepankan,” tandas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan