Ia pun menduga bahwa KPK memang hanya galak kepada pejabat negara saja dan tidak berkutik terhadap perusahaan-perusahaan asing yang menggelapkan pajaknya di Indonesia. Padahal, penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan asing sama fatalnya dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara.
Terlebih, perusahaan tersebut telah memperoleh keuntungan yang tidak sedikit selama beroperasi di tanah air.
Jika merujuk kepada kasus Gayus, Adhie menyebut adanya indikasi lain dalam yang disebutnya menjadi alasan khusus, mengapa KPK tidak berani menyeret perusahaan asing dalam kasus Gayus.
“Kenapa? Karena kuasa hukumnya (Gayus) itu Todung Mulya Lubis. (Diduga) ada kedekatan dengan KPK,” ungkap Jubir presiden era Gusdur tersebut.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid