Jakarta, Aktual.co — Aparat Polsek Jakarta Barat mencokok 103 anak punk yang diduga kerap meresahkan warga saat melintasi perempatan lampu merah.
“Ratusan orang itu merupakan operasi yang dilakukan delapan Polsek di Jakarta Barat,” kata Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Heru Julianto di Jakarta, Rabu (7/1).
Penangkapan itu dilakukan dibeberapa Polsek, diantaranya Polsek Tambora menangkap 28 orang, Polsek Kalideres 19 orang, Polsek Kembangan 16 orang, Polsek Tanjung Duren 11 orang, Polsek Palmerah sembilan orang, Polsek Kebun Jeruk dan Polsek Tamansari delapan orang, serta Polsek Cengkareng empat orang.
Heru menyebutkan, anak punk yang diduga meresahkan warga itu kerap ngamen di angkutan umum, serta meminta uang secara paksa kepada masyarakat.
Heru mengatakan, anak punk yang kerap mangkal di lampu merah itu cukup mengganggu kenyamanan kegiatan warga, sehingga polisi mengintensifkan razia terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Usai menjaring para anak punk itu, petugas mendata ratusan orang itu kemudian melepaskan bagi yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan yang tidak memiliki kartu identitas penduduk dibawa ke Panti Sosial Kedoya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu