Jakarta, Aktual.com- Proses hukum terhadap Ketua Fraksi Partai Nasdem, Viktor Laiskodat di kepolisan seharusnya tidak menunggu keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Politikus Partai Demokrat, Roy Suryo mengatakan, setelah adanya pernyataan dari pihak kepolisian yang menyatakan bahwa proses hukum terhadap Viktor Laiskodat menunggu hasil keputusan dari MKD.
“Harusnya tidak (menunggu keputusan MKD). Karena ujaran kebencian sudah ada di situ,” kata Roy di Jakarta Pusat, Kamis, (10/8).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut juga menyinggung masalah hak imunitas terhadap Viktor Laiskodat.
Kata Roy, hak imunitas hanya berlaku ketika anggota dewan sedang berbicara di gedung DPR, lain hal yang dilakukan Viktor.
“Hak imunitas hanya berlaku ketika kami, selaku anggota DPR di Gedung DPR, melakukan RDPU dengan mitra. Bukan dalam rangka dia selaku membina konstituen didaerah, lalu dia bilang hak imunitas,” cetusnya.
Dengan paparannya tersebut, Roy meminta agar pihak kepolisian juga mengerti tentang aturan hukum yang ada di UU MD3 atau Undang-Undang yang mengatur kewenangan anggota MPR, DPD, DPR, dan DPRD.
“Kita doakan saja semoga polisi cepat membaca UU MD3,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, MKD baru menerima laporan dari PKS pada Senin, 7 Agustus 2017. Namun, laporan tersebut masih memiliki kekurangan dan harus melengkapinya dalam waktu 14 hari.
Sehingga, verifikasi terhadap laporan terkait pidato Viktor Laiskodat tersebut baru akan diproses oleh MKD setelah masa reses di DPR.
Pewarta : Fadlan Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs