Jakarta, aktual.com – Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri hari ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa kepolisian berencana mengirimkan surat panggilan kedua beserta surat perintah membawa Firli Bahuri.
“Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).
Karyoto menyampaikan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Karyoto menjelaskan bahwa jika Firli mengabaikan panggilan kedua, langkah selanjutnya akan melibatkan upaya jemput paksa atau tindakan penangkapan.
“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini ada panggilan pertama akan kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” jelasnya.
Firli Bahuri seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada hari ini. Pemeriksaan ini seharusnya merupakan kali ketiga Firli Bahuri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam konteks kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri telah menjalani empat kali pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya dilakukan ketika ia masih dianggap sebagai saksi, yaitu pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11). Sementara dua pemeriksaan lainnya dilakukan setelah Firli resmi ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain