Hal yang sama akan dilakukan bila ada yang mengatakan bahwa PKI bangkit kembali di Tanah Air. Sebab ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 menyatakan bahwa PKI sebagai organisasi terlarang. Masalah lain yang juga disampaikan Presiden adalah dampak dari penggunaan media sosial. Meski demikian, hal ini diakui juga dialami oleh hampir semua negara di dunia.
“Kalau media sosial, di negara mana pun dengan keterbukaan mengalami masalah yang sama semuanya. Ada fake news, ada hoax, berita fitnah, berita bohong dan semua orang banyak yang kena.”
Dia juga menceritakan pengalamannya saat bertemu berbagai kepala negara atau kepala pemerintahan. Pada umumnya mereka juga mengeluhkan penyebaran berita hoax yang juga terjadi di negara mereka masing-masing.
“Mereka menyampaikan, Presiden Jokowi, kalau media mainstream, koran, majalah, televisi bisa kita ajak bicara. Tapi kalau media sosial, setiap individu bisa menyampaikan berita benar atau tidak benar, setiap individu bisa membuat blog, situs, bisa ngetweet, Facebook, bisa membuat vlog, semua individu bisa.”
Maka dibutuhkan upaya bersama untuk mengatasi dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab itu. Salah satunya cara melawan penyebaran berita hoax, berikan klarifikasi dan menyampaikan hal yang benar kepada masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu