Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). PT Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Jakarta, Aktual.com – Proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung berpotensi menjadi masalah serius bagi pemerintah. Pasalnya, proyek tersebut dijalankan tanpa mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan dan tidak urgen bagi masyarakat.

“Yang tidak kalah fatalnya adalah dampak finansial dari proyek kereta cepat, kita harus berutang ke China sebesar Rp79 triliun yang harus dibayar hingga anak cucu kita selama 60 tahun,” ujar pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/3).

Apabila nantinya proyek tersebut batal, kata Yusril, sama halnya Menteri BUMN Rini Soemarno, menjebak Presiden Joko Widodo yang secara konstitusional sangat berbahaya.

Seharusnya, menurut ketua umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini, menteri selaku pembantu presiden harus melaksanakan program dengan memperhatikan aspek ekonomi, hukum, dan asas kemanfaatan.

Seorang menteri juga tidak boleh mengabaikan suara publik dan memaksakan ambisi pribadinya dalam merancang sebuah proyek.

“Kalau ada menteri yang begini, yang kasihan presidennya menjadi sasaran tembak,” ucapnya.

Karenanya, Menteri BUMN disarankan mengevaluasi proyek itu. Bahkan, membatalkannya. “Jangan karena ulah seorang menteri, citra pemerintahan secara keseluruhan tercoreng,” tandas Yusril.

Artikel ini ditulis oleh: