Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah berbincang dengan salah satu pekerja asing asal Tiongkok saat sidak ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Banten, Rabu (9/9). Fahri menyatakan keheranan atas masuknya ratusan tenaga pekerja asing tak memiliki keahlian ke Indonesia. Secara aturan perundangan mulai dari UU Ketenagakerjaan, Perpres, Peraturan pemerintah sampai Permenaker, tidak ada satupun membolehkan tenaga kerja asing yang tidak punya keahlian atau non-skill bisa bekerja di Indonesia. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 500 warga Tiongkok yang bekerja di di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memperpanjangan izin tinggal bekerja di Kantor Imigrasi Palu.

“Kurun tiga bulan ini, kami sibuk melayani warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Palu, Suparman, Rabu (22/3).

Semua warga Tiongkok yang mengurus izin tinggal itu selama ini bekerja di perusahaan nikel yang ada di Kabupaten Morowali. Mereka sebelumnya masuk dan mengurus dokumen keimigrasi melalui Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Kendari). Karena mereka bekerja dan tinggal di wilayah Sulteng, maka perpanjangan izin tinggal ratusan warga Tiongkok tersebut dilakukan di wilayah kerja Imigrasi setempat.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka