Di Sulteng, ada dua kantor imigrasi yakni di Kota Palu dan Luwuk, Kabupaten Banggai yang membawahi enam kabupaten yaitu Banggai, Banggai Laut, Tojo Unauna, Banggai Kepulauan, Mowowali dan Morowali Utara.
Seharusnya, kata Suparman, izin tinggal mereka diurus di Kantor Imigrasi Luwuk (Banggai). Tetapi karena keterbatasan petugas dan peralatan, maka sebagian pengurusan izin tinggal bekerja warga asing yang melakukan kegiatan di Kabupaten Morowali ditarik ke Kantor Imigrasi Kelas I Palu.
“Jadi jumlah warga Tiongkok yang memperpanjang izin tinggal bekerja di Kantor Imigrasi Palu hingga kini ada 500 orang,” kata dia.
Menurut dia, jumlah tersebut bisa bertambah lagi karena masih banyak kemungkinan besar belum memperpanjang izin tinggal di Kantor Imigrasi Luwuk.
Menjawab pertanyaan, Suparman mengatakan bisa jadi jumlah tenaga kerja asing yang ada di wilayah Morowali sekitar 1.000 orang. Suparman juga menegaskan bahwa sepanjang ratusan warga Tiongkok yang mengurus izin tinggal memiliki visa bekerja yang masih berlaku.
“Kami belum menemukan adanya pelanggaran visa khusus 500 orang warga Tiongkok yang sedang mengurus dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Palu,” katanya.
Mereka masuk ke wilayah NKRI atas sponsor resmi dari salah satu perusahaan yang ada di Jakarta.
“Mereka cukup patuh dengan aturan keimigrasian di negara kita. Buktinya semua dokumen lengkap,” kata Suparman.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka