Jakarta, Aktual.com – Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil audit laporan keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014, tidak akan sulit.

Keyakinan itu disampaikan Wakil Ketua Pansus, Prabowo Soenirman. Kata dia, untuk melakukan penelitian tentang enam temuan LHP-BPK adalah hal mudah.

Sebab, kata Anggota F-Gerindra ini, prinsip kerja pansus ini pada dasarnya hanya melakukan komunikasi dan konfirmasi. Dengan meminta keterangan kedua belah pihak, BPK RI dan Pemprov DKI.

“Prinsipnya kita minta keterangan versi DKI seperti apa, dari BPK seperti apa. Dan akan kita kroscek, ini paling gampang,” kata Anggota Komisi D DPRD DKI itu, saat dihubungi Aktual.com, Kamis (6/8).

Pansus ini, kata dia, juga tidak akan lama-lama dalam bekerja dalam memberi rekomendasi. Sebab kerja pansus ditargetkan rampung tanggal 3 September nanti. “Targetnya sampai tiga September. Ada macam- macam nanti rekomendasi kita, sampai diteruskan ke aparat hukum kalau diperlukan,” ujar dia.

Ketua Pansus Triwicaksana Rabu kemarin sudah membeberkan soal enam temuan yang bakal disoroti dan bakal jadi prioritas kerja mereka.

Pertama, masalah kerjasama aset di Mangga Dua; Kedua, pengadaan Rumah Sakit Sumber Waras;Ketiga, masalah Pemberian Modal Pemerintah (PMP) pada PT. TransJakarta; Keempat, adalah masalah penyerahan aset Imbreng; Kelima, masalah Biaya Operasional Pendidikan (BOP); Keenam, masalah kelebihan pembayaran premi asuransi.

Politisi PKS yang akrab disapa Sani itu mengatakan dari enam temuan BPK di laporan keuangan Pemprov DKI 2014 itu, sudah ada indikasi kerugian negara. Statusnya lebih tinggi daripada potensi kerugian negara.

“Dari istilah BPK sendiri ada dua indikasi kerugian negara atau potensi. Ini indikasi lebih tinggi indikasi kerugian negara, sebesar Rp191 miliar tetapi ada kemungkinan meningkat Rp480 miliar,” kata dia.

Kerja pansus DPRD DKI, ujar dia, hanya bersifat mendorong dalam memberikan rekomendasi BPK. Apabila nantinya dalam penyelidikan harus diserahkan kepada penegak hukum, maka nantinya rekomendasi pansus akan berakhir di situ.“Kita hanya mendorong, nanti kalau diteruskan ke hukum nanti BPK yang melakukan,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: