"Kerjasama OJK dan KLHK Dalam Perdagangan Karbon: Menuju Peluncuran Bursa Karbon Indonesia"
"Kerjasama OJK dan KLHK Dalam Perdagangan Karbon: Menuju Peluncuran Bursa Karbon Indonesia"

Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah sepakat untuk memperluas kerja sama terkait perdagangan karbon, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dan Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar.

Dalam keterangan resmi, Mahendra menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi dasar hukum untuk pertukaran dan penggunaan data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim) sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku. Kerjasama ini bertujuan untuk menghubungkan SRN-PPI dengan pencatatan perdagangan bursa karbon melalui pengaturan OJK.

Siti Nurbaya menyambut baik kerja sama ini dan menganggapnya sebagai langkah penting dengan tujuan dan fungsi yang mulia, meskipun pelaksanaannya memiliki tantangan besar. Lima poin kerja sama di sektor jasa keuangan dan perlindungan hidup telah disepakati dalam Nota Kesepahaman, termasuk harmonisasi kebijakan, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, pertukaran data dan informasi, penelitian, dan penyediaan tenaga ahli.

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari MoU sebelumnya yang dilakukan pada 26 Mei 2014. Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon saat ini telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI dan diharapkan segera diundangkan sebagai persiapan untuk peluncuran Bursa Karbon di Indonesia.

Dengan adanya kerjasama ini, “Menuju Peluncuran Bursa Karbon Indonesia” menjadi langkah penting bagi Indonesia untuk berkontribusi dalam mengatasi isu perubahan iklim melalui perdagangan karbon yang terstruktur dan teratur.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rohadi M Raja