Jakarta, Aktual.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dipastikan bakal bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/2).
Kesaksian Ahok diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta terkait kasus tersebut. Begitu harapan yang disampaikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, selaku pihak yang menangani kasus yang menjerat bahwan Ahok, Alex Usman (AU).
“Kehadiran Ahok diharapkan dapat mengungkap puzzle kasus UPS. Sehingga selain terdakwa AU penyidik dapat lebih yakin untuk menetapkan tersangka lain yang terlibat,” kata Kepala Kejari Jakbar Redha Mantovani saat dikonfirmasi.
Redha pun tidak menutup kemungkinan, kesaksian mantan Bupati Belitung Timur itu bisa dijadikan rujukan untuk menjerat pihak lain yang terlibat. “Kemungkinan-kemungkinan lain bisa saja terjadi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” ujar dia.
Diketahui, mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan tahun 2014.
Dia didakwa melakukan korupsi tersebut bersama-sama dengan Harry Lo (Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima), Harjady (Direktur CV lstana Multimedia Center), Zulkarnaen Bisri (Direktur Utama PT Duta Cipta Artha), Andi Susanto, Hendro Setyawan, Fresly Nainggolan, Sari Pitaloka, serta Ratih Widya Astuti.
Tidak hanya itu, terdapat juga nama anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta yang juga selaku anggota Badan Anggaran, Fahmi Zulfikar Hasibuan, dan juga Ketua Komisi E DPRD DKl Jakarta, HM Firmansyah, yang didakwa bersama dengan Alex turut melakukan korupsi.
Perbuatan Alex tersebut telah memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan UPS, serta melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp81.433.496.225.
Atas perbuatannya, Alex didakwa jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu