Gedung Pengadilan Tipikor ini dipakai bersama - sama dengan Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan HAM, dan Pengadilan Niaga.

Jakarta, Aktual.com – Kesaksian anggota Komisi V DPR RI, Fathan Subchi menjadi sorotan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, keterangan anak buak Muhaimin Iskandar ini berbeda dengan pernyataan saksi lainnya yang juga pernah menjadi anggota Komisi V, Budi Supriyanto.

Majelis Hakim mulai merasa janggal atas kesaksian anak buah Muihaimin Iskandar di PKB ini saat menanyakan ihwal pertemuan dia, Budi dan Kepala BPJN IX, Amran Mustary, di Hotel Ambara, Jakarta. Fathan mengakui hanya sekali menghadiri pertemuan itu.

“Saya hanya sekali mengikuti pertemuan (di Hotel Ambara),” kata Fathan, saat bersaksi di sidang kolega Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/7).

Mendengar kesaksian Fathan, Majelis Hakim lantas memastikan hal itu kepada Budi, yang juga hadir dalam pertemuan di sebuah Hotel itu.

“(Pertemuan dengan Fathan) dua kali,” jawab Budi.

Perbedaan kesaksian mengenai pertemuan di Hotel Ambara ini sebetulnya sudah terjadi dalam persidangan Damayanti. Politikus PDI-P itu pernah mencecar Fathan soal pertemuan yang sama, yang juga dihadiri oleh Kepala BPJN IX, Amran HI Mustary, Damayanti dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

“Pertemuan di Ambara itu tidak hanya satu kali, CCTV juga mengatakan demikian, Pak Budi Suprianto juga bilang ada beberapa kali,” kata Damayanti menanggapi keterangan Fathan, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, (13/7).

Damayanti tahu betul mengenai pertemuan tersebut. Pasalnya, sebelum digelarnya pertemuan itu, Fathan bersama beberapa anggota Komisi V DPR lainnya melakukan pertemuan lebih dulu di ruang kerjanya di ruang 621 Gedung DPR Senayan.

Setelah pertemuan itu, semuanya sepakat untuk memenuhi undangan Amran untuk berkumpul dan membicarakan usulan program aspirasi di Maluku.

“Kami sama-sama terima undangan Pak Amran untuk sama-sama mengusulkan aspirasi di Maluku. Jadi, sebelum ke Ambara, kami kumpul di ruangan saya,” beber Damayanti.

Selain soal pertemuan, Damayanti juga membantah keterangan Fathan mengenai usulan program aspirasi. Dimana, politikus PKB itu membantah bahwa saat pertemuan di Hotel Ambara membicarakan soal program aspirasi.

Dijelaskan Damayanti, dalam pertemuan itu Kepala Seksi Perencanaan BPJN IX Octo Veri Silitonga menyerahkan kepada Amran judul program aspirasi di BPJN IX Maluku, lengkap dengan nama anggota Komisi V yang mengusulkan program.

“Ada nama saya, Fathan, Alamuddin Dimyati Rois (PKB), dan Budi Supriyanto. Saya minta Fery (staf Damayanti) mencatat, tapi Panjenengan (Fathan) bilang diketik saja,” kata Damayanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby