Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/JP/Seto Wardhana
Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Menghadiri sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD merasa tersinggung atas sikap tim pengacara terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap Ketua MUI KH Ma’ruf Amin.

Pernyataan itu disampaikan lewat akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Rabu (1/2). “Saya bukan tokoh NU tapi saya warga Jam’iyyah NU sejak bayi. Saya tersinggung atas hardikan Ahok terhadap KH Ma’ruf Amin. Saya protes sebagai warga NU,” tulis Mahfud.

Dia menambahkan, apabila Ahok dan tim kuasa hukumnya tidak percaya pada kesaksian KH Ma’ruf Amin maka harusnya dinyatakan sesuai tata cara persidangan, seperti di Pledoi atau di Kesimpulan.

“Ingat, menyadap telepon hanya boleh dilakukan orang yang diberi wewenang oleh UU. Tak boleh sembarang orang. Itu hal penting dalam hukum kita.”

Dalam sidang ke-8, Selasa (31/1) di Gedung Kementan, Jakarta, Ahok menganggap KH Ma’ruf Amin telah berbohong lantaran tidak merasa pernah menerima telepon dari SBY pada tanggal 6 Oktober 2017.

Ulama keturunan Syekh Nawawi Al-Bantani itu juga diancam bakal diperkarakan oleh Ahok karena dinilai telah memberi keterangan palsu dalam persidangan.

Laporan: Nelson Nafis

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Nelson Nafis
Editor: Wisnu