Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir menjadi Justice Collaborator dalam kasus suap penggiringan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dia disetujui menjadi JC lantaran kesaksian membantu Komisi Pemberantasan Korupsi menguak keterlibatan beberapa anggota Komisi V DPR RI, dalam kasus suap tersebut.

“Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan. Justice collabolator telah disetujui pimpinan KPK pada 16 Mei 2016,” jelas Jaksa KPK Kristanti Yuni Purnawanti dalam sidang tuntutan Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/5).

Atas JC tersebut, Abdul Khoir pun berharap Majelis Hakim bisa meringankan hukuman. Bahkan, kontraktor yang kerap menggarap proyek infrastruktur di Maluku itu juga berharap kepada Hakim membebaskannya.

“Harapannya saya bisa dibebaskan,” harap dia, saat ditemui usai persidangan.

Abdul Khoir dituntut hukuman selama 2 setengah tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Dia juga diminya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan, karena Abdul Khoir diyakini telah menyuap empat anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran H Mustary.

Dalam pemaparan fakta yuridisnya, empat anggota Komisi V DPR yang diyakini telah menerima suap dari Abdul Khoir adalah Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Golkar, Andi Taufan Tiro dari PAN dan Musa Zainuddin dari PKB.

Damayanti telah menerima uang sebesar 328 ribu Dollar Singapura dan 72.727 Dollar AS, Budi menerima uang senilai 404.000 Dollar Singapura, Andi Taufan sebesar Rp2,2 miliar dan 462 ribu Dollar Singapura dan Musa sejumlah Rp4,8 miliar dan 328 ribu Dollar Singapura. Khoir juga dinilai terbukti menyuap Amran HI Mustary sebesar Rp 16,5 miliar dan satu iPhone 6 seharga Rp 11,5 juta.

Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada para anggota Komisi V, dimaksudkan agar mereka bersedia mengalokasikan program aspirasinya menjadi proyek infrastruktur di wilayah Maluku dan Maluku Utara. Sementara itu, uang untuk Amran diberikan agar Abdul bisa menggiring proyek-proyek dari program aspirasi jatuh ke tangan PT WTU.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby