Jakarta, Aktual.com – Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno, memasuki babak akhir. Sidang demi sidang sudah dilalui sampai agenda pemeriksaan Handang sebagai terdakwa, Rabu (14/6), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim yang memegang kendali tak hanya menggali seputar fakta ihwal tindak pidana suap yang disinyalir dilakukan oleh Handang, tetapi juga sejumlah indikasi keterlibatan pejabat pajak lain. Sebut saja nama Kepala Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, Muhamad Hanif, bahkan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Dimulai dari percakapan elektronik antara Handang dan terpidana kasus suap yang sama, Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair. Hakim menelisik komitmen ‘fee’ Rp 6 miliar yang dibicarakan keduanya. Sebab, saat Handang ditangkap, hanya ada uang Rp 2 miliar.
Menjadi menarik kemudian, sebab hakim mengantongi bukti percakapan itu, yang di dalamnya menyebutkan kalau Rp 4 miliar sisanya ditujukan untuk Hanif, dan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan alias Gondres. Handang pun tidak bisa mengelak saat hakim menanyakan komitmen fee itu.
“Mohan (sapaan karib Rajamohanan) chat saya, dia menugaskan apa yang dia sampaikan, 6 termasuk saudara Hanif, dan itu nggak dibahas pada saat kami ketemu,” jelas Handang, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby