Handang mengaku, jangankan bertukar nomor telepon, kenal saja tidak dengan Mohan. Ia kali pertama bersua dengan Mohan pada 6 Oktober 2016 di kantor Ditjen Pajak Jakarta. Ketika itu Mohan mengeluh soal rencana Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) mencabut Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pengajuan bukti permulaan (bukper) atas dugaan pelanggaran pajak perusahaannya.

“Dia datang (ke kantor Ditjen Pajak) sama Siswanto. Dia (bilang) ada kendala untuk ikut tax amnesty, ada ancaman KPP PMA akan adanya bukti permulaan,” terang dia.

Sejalan dengan kesaksian Handang, eks Kepala KPP PMA, Johnny Sirait, sempat mengutarakan dalam persidangan soal hasil rapat 3 Oktober 2016, antara dia, Hanif serta beberapa pejabat lain. Dalam rapat tersebut disepakati soal pencabutan PKP dan pengajuan bukper pelanggaran pajak PT EK Prima.

Tapi anehnya, sehari setelah rapat tersebut Hanif justru memerintahkan Johnny untuk membatalkan pencabutan PKP perusahaan Mohan. Keputusan itu juga dipertanyakan oleh Johnny. Hingga kemudian, terjadilah pertemuan antara Handang dan Mohan yang berbicara soal bukper PT EK Prima.

“Saya ditelepon Kakanwil (Hanif). ‘Itu batalin semua, ini Kakanwil yang bicara’. Saya jawab, kemarin baru rapat,” beber Johnny sambil menirukan pernyataan Hanif, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/5).

Dirjen Pajak Minta Terdakwa Cari Uang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby