Suara sumbang operasi tangkap tangan (OTT) Handang terdengar dari internal KPK. Ada yang menyebut kalau saja OTT itu diundur beberapa jam saja, mungkin tak cuma Handang dan Mohan yang berhasil ditangkap, tapi juga ajudan Dirjen Pajak, Andreas.

Ada bukti percakapan what’s app antara Handang dan Andreas yang membahas soal pemberian uang dari Mohan, dan lokasi pertemuan antara keduanya untuk penyerahan uang. Tapi sayang, sebelum mereka bertatap muka, Handang keburu diringkus oleh Tim Satuan Tugas KPK, tepatnya pada 22 November 2016.

Dalam persidangan Handang kemarin, hakim pun kembali menelisik soal uang yang rencananya bakal diberikan ke Andreas. Menariknya, jawaban Handang justru melebar. Uang Rp 6 miliar yang dijanjikan Mohan ternyata untuk beberapa keperluan, termasuk untuk memenuhi permintaan Dirjen Pajak, Ken.

Diutarakan Handang, Ken pernah diminta Ken untuk membantu proses uji materi kebijakan tax amnesty yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Bantuan yang diminta bukan soal hukum, tapi di luar hal itu. Sebab, untuk urusan hukum sudah ada tim dari Ditjen Pajak dan sejumlah kementerian.

“Saya jelaskan bahwa tim formal sudah ada. Pada saat beliau (Dirjen Pajak). sampaikan seperti itu, di dalam pemahaman saya proses penyelesaian adalah di luar tim formal. Bahwa periode kedua tax amnesty ini perkembangan keikutsertaan berjalan lambat karena setiap kali sidang di MK, selalu ada gerakan masa, dan selalu ada media yang meliput. Sehingga kepastian hukum wajib pajak yang akan ikut cukup berpengaruh,” ungkap Handang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby