Jakarta, Aktual.co — Terdakwa kasus suap pengajuan revisi alih fungsi lahan perkebunan di Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung menggeleng-gelengkan kepala ketika Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher memberikan kesaksian di persidangan.
Pasalnya, sepanjang sidang keterangan Zulher dianggapnya bertentangan dengan pertemuan dan komunikasi sebelum dia tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gulat pun mengaku sangat kecewa dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Gulat pun tak sepakat dengan keterangan Zulher berkaitan dengan harga lahan yang dibanderol Rp1 Juta perhektar.
“Saya kan mengusulkan, wah ini luas nih, kalau satu hektarnya satu juta, berapa? Ini soal nasib saya, jangan dipelesetkan saya meminta uang,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/1).
Kekecewaan Gulat itu bermula ketika PT Duta Palma diketahui tidak bertanggung jawab untuk memberikan uang yang diminta Annas Maamun terkait usaha pelepasan lahan perkebunan kelapa sawit.
Kemudian Gulat yang diketahui pengusaha itu mengadu pada Zulher dan mendapat tanggapan. Namun pada kesaksiannya Zulher justru mengaku tak menanggapi keluhan Gulat.
“Bentuk kekecewaan saya, saya sampai di Jakarta dua hari sebelum ditangkap KPK. Saya telepon bapak (Zulher). Saya marah, Duta Palma tidak tanggung jawab, akhirnya saya yang jadi korban ditelepon terus sama pak gubernur dimintai uang. Akhirnya saya cari pinjaman. Saya jadi pinjam gara-gara ini.”
Zulher pun menimpali keterangan Gulat, bahwa dia tidak menanggapi komentar Gulat yang merasa ditinggalkan oleh PT Duta Palma. “Betul saya ditelepon (Gulat Manurung), pembicaraan soal uang tapi tidak saya tanggapi,” kata Zulher.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu