Jakarta, Aktual.co —Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan dituding pilih kasih dan melakukan praktik ‘main mata’ oleh seorang warga Lenteng Agung, Ahmad Rahmad.
Tudingan dilontarkannya lantaran kesal dua kavling tanah miliknya yang akan dibangun kos-kosan tiba-tiba disegel secara sepihak oleh petugas P2B Jaksel.
Dua kavling di Jalan AMD 8 RT 9/1 Lenteng Agung, Jakarta Selatan yang luasnya masing-masing 331 meter persegi itu disegel karena dianggap tak mengantongi izin.
“Padahal perizinan sedang saya urus. Ya karena disegel saya mematuhi aturan tidak lagi melakukan kegiatan,” ujarnya, Rabu (29/10) siang.
Cerita berlanjut. Kata Rahmad, pada 18 Oktober 2014, datanglah petugas Kecamatan Jagakarsa ke kavilingnya yang sudah disegel.
Tanpa babibu, mereka langsung membongkar bangunan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Tak berhenti di situ. Sepuluh hari kemudian, tepatnya 28 Oktober, datang lagi petugas dari Walikota Jakarta Selatan. Mereka pun kembali melakukan pembongkaran.
“Datang sekitar 50 orang dari Polisi, Koramil. Di situ kuli bangunan ikut membongkar hampir habis bangunan saya. Padahal sudah tidak ada kegiatan dan pengurusan izin sedang berjalan,” ucapnya kesal.
Meski mengaku mempersoalkan bangunan miliknya dibongkar, namun Ahmad merasa Sudin P2B tidak berlaku adil. Yakni dengan tidak membongkar bangunan milik warga lainnya yang juga sudah disegel.
Dari situlah dia menuding ada main mata antara petugas Sudin dengan pemilik bangunan.
“Saya tidak terimalah, bangunan sebelah saya yang paling depan pinggir jalan juga disegel tapi tidak dibongkar. Tapi punya saya dibongkar habis.Kalau bangunan saya mau dibongkar tidak masalah, asal sebelah saya juga dibongkar sama-sama dong.”
Rahmad mengaku rugi hingga Rp150 juta dengan pembongkaran sepihak tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: