Jakarta, Aktual.co —Polsek Babelan Kabupaten Bekasi membekuk anggota Satpol PP yang membunuh seorang manajer pabrik helm  pada 31 Oktober lalu. 
Kapolsek Bebelan, AKP Ardi Rahananto mengatakan pelaku bernama Surono Tri Mulyo alias Tri alias Ono alias Jawir merupakan anggota Satpol PP Pemkot Bekasi.
Tri membunuh Rany Heriyani (33), yang tak lain merupakan kakak dari mantan istrinya, Rini Herliani, pada Jumat 31 Oktober lalu. 
Motif pembunuhan tersebut diduga karena dendam. 
Ardi menuturkan, peristiwa terjadi saat pelaku mendatangi rumah korban di Cluster Tre Vista Residence, Blok B4/33, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku datang untuk meminjam uang kepada korban yang rencananya akan digunakan untuk memuluskan dirinya masuk jadi PNS Kabupaten Bekasi. Kepada korban, tersangka mengatakan akan meminjam uang sebesar 50 juta. Tapi korban yang bekerja sebagai manajer pemasaran PT Tridaya itu tak mau meminjamkan uangnya kepada pelaku.
Penolakan itu ternyata membuat pelaku naik pitam. Pelaku lalu menjambak rambut korban, dan membenturkan muka korban ke lantai tiga kali, hingga berdarah dan pingsan. 
Setelah itu pelaku lalu mengambil HP milik korban. 
Ternyata, tak lama korban siuman. Mengetahui itu, pelaku segera mengambil pisau di dapur dan digunakannya untuk menusuk leher korban satu kali.
“Setelah menusuk, pelaku lalu mematikan lampu tengah. Pelaku mencuci tangannya di kamar mandi. Pelaku mengambil kunci pintu besi luar untuk menguncinya. Pelaku lalu pergi meninggalkan TKP,” ujar Ardi, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/11).
Dari penelusuran polisi, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di tadi malam di rumahnya di Perum Taman Wisma Asri Blok D 14 No. 112, RT 05/06 Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kabupaten Bekasi. 
Ardi menjelaskan, tersangka berhasil dibekuk setelah kepolisian melakukan penelusuran di akun facebook milik korban dan juga tersangka.
Hasil penelusuran juga diperkuat oleh informasi dari keluarga korban.
“Di akunnya itu tersangka mengaku bernama Radit Anggara,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni satu Mobil Xenia dengan nopol B 1577 TKC dan STNK-nya. 
“Lalu kaos, celana levis pendek, topi milik tersangka, daster berlumuran darah milik korban, guling dan bantal yang terkena bercak darah, kunci rumah, hadset warna putih, handuk, kain, dan seprai yang berlumur darah,” ungkap Ardi.
Saat ini polisi masih mendalami keterangan pelaku yang sudah mendekam di tahanan Polsek Babelan.

Artikel ini ditulis oleh: