Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi
Sidang ke-12 Ahok Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memperhatikan Habib Rizieq saat menjalani sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Habib Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus penistaan agama. Republika-Pool/Raisan Al Farisi

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan FPI Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli Agama Islam di sidang Ahok mengatakan, apabila berbicara penodaan agama kesalahannya bukan saja kepada umat Islam tetapi juga kesalahannya kepada yang mempunyai Al Quran, yaitu Allah.

“Kalau kesalahan kepada Allah berarti kita harus tunduk kepada hukum Allah dan Allah sudah menetapkan hukumnya. Bagi mereka yang menodakan agama, Allah sudah tetapkan hukumnya, mungkin itu harus ditegakkan,” kata Rizieq di sidang Ahok, Selasa (28/2).

Menurut dia, tidak ada satu ulama termasuk orang biasa berhak untuk meloloskan penoda agama dari pada ketentuan sanksi hukumnya. Habib Rizieq menilai, digelarnya persidangan terhadap Ahok ini untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi penoda agama di Indonesia tanpa adanya pertanggungjawaban.

“Urusan minta maaf dengan urusan pertanggungjawaban ini harus dipisahkan. Setiap maaf kemudian menyelesaikan semua persoalan nanti koruptor minta maaf semua, nanti para penjahat, pembunuh minta maaf semua. Saya menekankan pertanggung jawaban tetap harus dilaksanakan seperti dilakukan oleh majelis hakim yang mulia ini.”

Lebih lanjut, dia menilai tidak masalah jika Ahok meminta maaf terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. “Permintaan maaf bagus, dari ulama sampai kepada rakyat di bawah sudah semestinya legowo membuka hati untuk bisa memaafkan. Baik yang meminta maaf itu dari sesama muslim maupun yang meminta maaf dari luar Islam. Kalau soal itu “clear”. Tidak ada perbedaan pendapat.” [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu