Padahal sesuai dengan Undang-undang yang menetapkan tersangka adalah para komisioner KPK. Maqdir juga mengkritisi kinerja KPK yang sering bertentangan dengan KUHAP. Dalam proses penyelidikan misalnya, dilakukan secara tertutup. Setiap orang yang dipanggil sebagai calon saksi atau calon tersangka tidak diberi izin untuk didampingi penasehat hukum.
Proses penyelidikan juga memakan waktu yang sangat panjang dan tidak bisa dikontrol. Dalam proses penyelidikan pimpinan KPK bukan sebagai penyelidik, tetapi hanya menerima laporan penyelidik. “Dalam proses penyelidikan ada kalanya sudah ada penyebutan tersangka yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana dinyatakan dalam permintaan keterangan atau konformasi.”
Tak hanya itu, Maqdir juga menyampaikan catatan proses penyidikan oleh KPK, dimana dalam pemanggulan saksi tidak diizinkan untuk didampingi oleh penasehat hukum. Setiap orang yang menjadi saksi di ancam dengan ketentuan pasal 21 UU Tipikor. Pendampingan oleh penasehat hukum baru diizinkan setelah terhadap penasehat hukum dilakukan penggeledahan secara fisik.
“Ini adalah bentuk pelanggaran hak seorang advokat dalam melakukan tugas penegakan hukum.”
Penyidik juga sering memberikan janji, memberikan kepada tersangka sebagai Justice Collaborator sepanjang membuat pengakuan pengakuan yang memberatkan tersangka terutama dalam kasus OTT.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu