Dalam memproses tersangka hingga ke pengadilan, juga sering memakan waktu yang sangat lama, bisa berbulan bulan bahkan bertahun tahun. Maqdir mempertanyakan prinsip-prinsip supremasi hak-hak azasi manusia dari orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Mereka itu dibully, kehormatan diri dan keluarganya menjadi bulan-bulanan dalam waktu yang panjang tanpa kepastian hukum.”

Menurutnya hal tersebut harus menjadi perhatian bagi Pansus KPK, dalam melaksanakan tugasnya hak angket KPK. Untuk memperbaiki dan membenahi kinerja KPK ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu