Jakarta, Aktual.com – Data para wajib pajak (WP) kakap yang menyimpan dana besar di luar negeri yang selama ini diklaim pemerintah sudah dikantongi dalam bentuk by name dan by address, sepertinya mulai terkuak. Saat itu, pemerintah berharap orang-orang seperti itu yang ikut program tax amnesty (pengampunan pajak).

Belakangan, pihak pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui data tersebut ternyata tak dikantonginya. Sehingga nama-nama yang menyimpan dana di luar negeri hanya berdasar dugaan semata.

“Saya rasa ada sekitar 2.500 SPV (Special Purpose Vehicle) di luar negeri. Mungkin akan bertambah banyak lagi. Makanya yang punya SPV ini WP (wajib pajak) besar. Kami terus imbau untuk ikut amnesti pajak,” cetus Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di Jakarta, Selasa (6/9).

Namun demikian, kata dia, data WP kakap yang memiliki SPV tersebut pihaknya mengaku tak mengantongi data pasti.

“Angka pasti berapa, kami tidak tshu pasti. Karena kami tidak punya datanya. Tapi mungkin data itu dimiliki oleh pihak intelijen (Badan Intelijen Negara/BIN). Saya sendiri yakin, datanya akan terus bertambah, tidak lagi 2.500 SPV,” jelas dia.

Dia sendiri yakin dengan sudah dikeluarkannya PMK yang mengatur SPV ini, maka WP besar yang selama ini mempunyai SPV di negara lain, bahkan negara suaka pajak (tax havens) akan berpindah ke dalam negeri.

“Jadi, saya yakin dengan adanya PMK SPV ini, mereka akan ikut tax amnesty. Wong, mereka sendiri yang minta ada PMK SPV,” tegas Ken.

Namun begitu, Ken sendiri enggan menyebut nama-nama WP besar yang katanya segera ikut amnesti pajak ini. “Siapa WP besar ini? Saya tidak boleh menyebutkannya. Bisa melanggar UU saya (kalau membocorkan nama WP besar),” kata dia.

Di tempat yang sama, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menegaskan, dengan adanya PMK soal SPV ini, dipastikan akan banyak WP yang mau ikut tax amnesty, terutama yang punya perusahaan SPV di luar negeri.

“Jadi, SPV yang kami atur betul-betul jalankan fungsi tertentu dan tujuan dari pendirinya. Dan teknisnya, kalau SPV sendiri dimiliki oleh lebih dari satu orang maka yang di-declaire hanya aset yang dimilikinya saja,” jelas Prima.

Menurutnya, dengan adanya SPV ini sangat bagus bagi laju foreign direct investment (FDI) atau investasi asingbyang langsung. Jadi ada perusahaan baru yang masuk dari luar negeti, tapi ternyata masih perusahaan Indonesia.

“Jadi PMK SPV yang sangay ditunggu-tunggu WP besar. Apalagi dalam mekanisme teknisnya seperti pengalihan saham itu tidak dikenai tarif PPh (pajak penghasilan),” jelasnya.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka