Jakarta, Aktual.co — Salah satu faktor pendukung terjadinya kebocoran dari sektor hilir adalah terdapatnya peraturan yang saling tumpang tindih di ranah kebijakan. Seperti Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 06 tahun 2014 yang tidak selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012, sehingga memberikan peluang terjadinya kebocoran penyaluran BBM bersubsidi dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,7 Triliun setiap tahunnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Laporan KESDM Wayan Darmayuda membantah adanya ketidakselarasan antara Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM. Apalagi jika dikatakan hal tersebut mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah.
“Yang jelas tidak mungkin Perpres dan Permen itu tidak sinkron. Mengenai kerugian Rp1,7 triliun karena ketidakselarasan ini juga tidak mungkin,” kata Wayan kepada Aktual.co, Rabu (14/10).
Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya Permen, UU, PP dan Perpres itu turunannya pasti satu garis dan sudah tentu tujuannya pun selaras.
“Jadi saya kurang sepakatlah dengan itu. Jelas sinkron, karena dari Permen, UU, PP dan Perpres turunannya pasti satu garis. Terkait aturan kapal 30 GT setahu saya tidak ada seperti itu,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pengamat Geopolitik sekaligus Direktur Global Future Institute (GFI) Hendrajit mengatakan bahwa salah satu faktor terjadinya kebocoran di sektor hilir adalah akibat dari Permen ESDM Nomor 06 tahun 2014 yang tidak selaras dengan Perpres Nomor 15 tahun 2012, sehingga memberikan peluang terjadinya kebocoran penyaluran BBM bersubsidi.
“Dalam Perpres nomor 15 tahun 2012 diatur bahwa hanya kapal nelayan dengan ukuran maksimal 30 GT yang berhak mendapatkan minyak solar bersubsidi. Akan tetapi dalam ketentuan Permen ESDM nomor 06 tahun 2014 disebutkan bahwa untuk kapal ikan Indonesia dengan kapasitas ukuran dibawah maupun diatas 30 GT masih mendapatkan subsidi Minyak Solar sebesar 25 kiloliter. Hal ini kan jelas bertabrakan dengan Perpres tadi,” kata Hendrajit kemarin.
Bahkan, dikatakannya, kebocoran dana subsidi minyak solar yang dialokasikan kepada kapal ikan dengan kapasitas diatas 30 GT akibat penerapan Permen ESDM Nomor 18 tahun 2013 dan Nomor 06 tahun 2014 diperkirakan sebesar kurang lebih Rp1,7 triliun per tahun.
“Kerugian negara akibat peraturan yang saling tumpang tindih dan bertabrakan tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,7 triliun per tahunnya,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka