Jakarta, Aktual.com — Kementerian ESDM mengaku belum menerima permintaan resmi dari PT Pertamina (Persero) untuk mengakuisisi 15 persen saham kepemilikan blok gas Masela di Maluku.

Sesuai ketentuan Peraturan menteri Nomor 15 tahun 2015 tentang pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir kontrak kerja samanya, jika kontrak masela diperpanjang maka Pertamina memiliki kesempatan untuk mendapatkan porsi 15 persen di Blok Masela.

“Kita belum menerima surat permintaan resmi dari Pertamina,” kata Direktur Jenderal Migas IGN Wiratmadja Puja di Jakarta, Rabu (23/9).

Sementara itu, terkait komitmen memberikan porsi saham sebesar 10 persen kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian ESDM menegaskan akan tetap memegang komitmen tersebut.

“Untuk PI (Participating Interest), sudah ada surat dari ESDM ke Pemda Provinsi Maluku,” tutupnya.

Sebagai informasi, porsi saham untuk Pemprov harus dimiliki oleh badan usaha milik daerah (BUMD) sepenuhnya, jangan sampai jatuh ke perusahaan swasta. Dana bagi hasil yang didapatkan dari Blok Masela harus langsung dimasukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau ke rekening pemerintah daerah. Selain itu, Dewan Perwailan Rakyat Daerah (DPRD) juga harus melakukan pengawasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka